
Ketika kamu tertarik membeli rumah, apartemen, atau tanah dari developer, sering kali akan diminta untuk membayar booking fee terlebih dahulu. Tapi, apa sebenarnya arti booking fee? Apakah bisa dikembalikan jika batal? Apa fungsinya dalam proses jual beli properti?
Simak penjelasan lengkapnya berikut ini agar kamu tidak salah langkah saat membeli properti impian.
Pengertian Booking Fee
Booking fee adalah uang tanda jadi yang dibayarkan calon pembeli kepada developer sebagai bentuk keseriusan memesan unit properti tertentu. Setelah membayar booking fee, unit tersebut akan dipesan atas nama pembeli dan tidak ditawarkan kepada orang lain selama masa tertentu.
Biasanya, booking fee dibayarkan sebelum proses KPR, akad jual beli, atau pembayaran uang muka (DP). Besarannya bervariasi, tergantung kebijakan developer, bisa mulai dari Rp500.000 hingga puluhan juta rupiah tergantung jenis dan harga properti.
Fungsi Booking Fee dalam Transaksi Properti
Booking fee memiliki beberapa fungsi penting, yaitu:
1. Menunjukkan Keseriusan Pembeli
Dengan membayar booking fee, pembeli menunjukkan minat serius terhadap unit yang diincar, bukan hanya survei atau tanya-tanya saja.
2. Mengamankan Unit
Developer akan mencatat nama pembeli pada unit tertentu dan menghentikan penawaran kepada pihak lain, setidaknya untuk beberapa waktu.
3. Menjadi Syarat Lanjut ke Proses Berikutnya
Booking fee biasanya menjadi langkah awal sebelum:
- Mengajukan KPR ke bank
- Menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)
- Melunasi DP atau melakukan akad
Apakah Booking Fee Bisa Dikembalikan?
Tergantung kebijakan developer. Umumnya:
- Tidak bisa dikembalikan jika pembeli membatalkan sepihak
- Bisa dikembalikan jika pembatalan karena developer (misalnya unit tidak tersedia, dokumen tidak lengkap)
- Bisa dikompensasi sebagai bagian dari DP jika pembelian dilanjutkan
Pastikan kamu membaca dan memahami syarat dan ketentuan booking fee sebelum membayar, agar tidak rugi jika batal.
Risiko Booking Fee
1. Hangus Jika Tidak Lolos KPR
Banyak kasus di mana booking fee hangus karena:
- Pengajuan KPR ditolak
- Pembeli tidak melengkapi dokumen tepat waktu
Beberapa developer memiliki kebijakan refund jika tidak lolos KPR, tapi tidak semua.
2. Tidak Ada Perjanjian Tertulis
Tanpa bukti pembayaran dan dokumen tertulis, pembeli tidak memiliki kekuatan hukum untuk menuntut jika terjadi perselisihan.
3. Penipuan Berkedok Booking Fee
Hati-hati dengan oknum yang mengaku sebagai marketing/developer dan meminta transfer booking fee ke rekening pribadi.
Tips Aman Membayar Booking Fee
- Pastikan Legalitas Developer
Cek apakah developer terdaftar resmi dan memiliki proyek legal. - Minta Bukti Pembayaran Resmi
Selalu minta kwitansi atau invoice atas nama perusahaan, bukan perorangan. - Baca Ketentuan Booking Fee dengan Teliti
Tanyakan apa yang terjadi jika pembeli membatalkan, atau jika pengajuan KPR ditolak. - Jangan Terburu-buru
Jangan tergoda promo “unit terbatas” atau “harga naik besok” jika kamu belum yakin.
Contoh Kasus Booking Fee
Misalnya:
- Harga rumah = Rp300 juta
- Booking fee = Rp1.000.000
- DP 10% = Rp30 juta
Jika KPR disetujui dan pembelian dilanjutkan, maka total DP yang dibayar tinggal Rp29 juta karena booking fee dihitung sebagai bagian dari DP.
Tapi jika kamu membatalkan pembelian karena alasan pribadi, besar kemungkinan booking fee hangus.
Kesimpulan
Booking fee adalah langkah awal dalam proses pembelian properti yang berfungsi sebagai tanda jadi dan mengamankan unit. Meski nilainya tidak sebesar DP, kamu tetap harus berhati-hati karena booking fee umumnya tidak bisa dikembalikan jika terjadi pembatalan.
Sebelum membayar booking fee:
- Pahami syarat dan ketentuannya
- Pastikan legalitas developer
- Minta bukti pembayaran resmi
Dengan begitu, kamu bisa lebih aman dan yakin dalam mengambil keputusan membeli properti.