
Membeli rumah adalah salah satu keputusan finansial terbesar dalam hidup. Sayangnya, tidak semua pengembang perumahan bersikap jujur dan profesional. Banyak kasus di mana konsumen dirugikan karena berurusan dengan developer perumahan nakal.
Agar tidak menjadi korban, kenali sejak awal ciri-ciri developer perumahan yang patut dihindari berikut ini.
1. Legalitas Proyek Tidak Jelas
Ciri paling umum dari developer nakal adalah tidak memiliki legalitas yang sah, seperti:
- Sertifikat lahan (SHM atau HGB)
- IMB atau PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)
- Site plan yang disahkan pemerintah
- Izin lokasi dan izin lingkungan
Jika legalitas belum lengkap, sangat berisiko rumah tidak bisa disertifikatkan atau bahkan dibongkar pemerintah.
2. Tidak Terdaftar di Asosiasi Resmi
Developer profesional biasanya terdaftar dalam asosiasi resmi seperti REI (Real Estate Indonesia) atau APERSI. Jika pengembang tidak terdaftar, apalagi tidak punya badan hukum jelas, kredibilitasnya patut dipertanyakan.
3. Menjual Sebelum Legalitas Selesai
Banyak developer nakal mulai menjual unit rumah sebelum sertifikat pecah atau izin-izin selesai. Ini melanggar aturan dan sangat berisiko, karena:
- Rumah bisa dibangun di atas tanah bermasalah
- Konsumen tidak bisa balik nama
- Potensi proyek mangkrak
Selalu tanyakan status sertifikat dan izin proyek sebelum membeli.
4. DP Murah Tapi Tanpa Kejelasan
Strategi umum developer bermasalah adalah menawarkan uang muka (DP) rendah agar konsumen cepat tergiur. Namun, saat sudah bayar, proses mandek karena:
- Tidak ada pembangunan
- Developer kabur atau lepas tangan
- Harga tiba-tiba berubah
Jangan tergiur promo murah tanpa informasi yang lengkap.
5. Progres Pembangunan Tidak Sesuai Janji
Developer yang tidak profesional sering molor pembangunan dari waktu yang dijanjikan. Bahkan ada yang berhenti total tanpa kejelasan.
Waspadai jika:
- Tidak ada laporan rutin progres proyek
- Lokasi proyek tidak bisa dikunjungi
- Foto progres hanya rekayasa
6. Tidak Ada Kantor atau Identitas Perusahaan Jelas
Developer perumahan yang legal dan profesional pasti memiliki:
- Kantor fisik atau marketing gallery
- Badan usaha (PT atau CV)
- NPWP dan NIB (Nomor Induk Berusaha)
Jika hanya mengandalkan media sosial atau komunikasi via WhatsApp tanpa alamat jelas, sebaiknya hindari.
7. Tidak Mau Menunjukkan Surat Perjanjian Jual Beli (PPJB)
PPJB adalah dokumen penting yang mengatur hak dan kewajiban antara pembeli dan developer. Developer nakal biasanya:
- Tidak menyediakan PPJB yang sah
- Menghindar ketika diminta contoh kontrak
- Tidak jelas soal sanksi jika pembangunan terlambat
Selalu minta draft PPJB sebelum melakukan pembayaran apapun.
8. Lokasi Proyek Bermasalah
Ciri lain developer bermasalah adalah membangun di atas lahan bermasalah, seperti:
- Tanah sengketa
- Tidak sesuai tata ruang
- Berada di zona terlarang (misalnya sempadan sungai, jalur hijau)
Pastikan untuk mengecek lokasi proyek melalui kantor pertanahan atau dinas tata kota setempat.
9. Tidak Menyediakan Fasilitas Sesuai Brosur
Developer nakal sering menjanjikan fasilitas lengkap: taman, jalan lebar, gerbang mewah, dan sebagainya. Namun setelah pembangunan, banyak yang tidak direalisasikan.
Selalu minta developer mencantumkan fasilitas dan spesifikasi bangunan secara tertulis dalam perjanjian.
10. Tidak Memberikan Sertifikat Akhir ke Konsumen
Setelah lunas, pembeli berhak menerima sertifikat hak milik (SHM) atau hak guna bangunan (HGB). Developer nakal sering menunda atau tidak menyerahkan sertifikat dengan alasan:
- Masih dalam proses
- Belum dipecah
- Biaya tambahan belum dibayar
Padahal, itu adalah kewajiban developer yang harus jelas sejak awal.
Tips Menghindari Developer Nakal
- Cek legalitas proyek di BPN dan dinas terkait
- Tanyakan status sertifikat dan IMB/PBG
- Datangi lokasi dan lihat langsung progresnya
- Minta dokumen legalitas lengkap sebelum bayar DP
- Konsultasikan dengan notaris atau pihak profesional sebelum tanda tangan perjanjian
Kesimpulan
Berurusan dengan developer perumahan nakal bisa menimbulkan kerugian besar, baik dari sisi finansial maupun mental. Oleh karena itu, lakukan riset dan verifikasi menyeluruh sebelum membeli rumah, terutama jika masih dalam tahap pengembangan atau belum siap huni.
Jangan hanya tergiur harga murah atau janji manis marketing. Utamakan legalitas, transparansi, dan rekam jejak developer sebelum memutuskan membeli.